pada tanggal
Berita
Info Lomba
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional yang diselenggarakan oleh lembaga apapun sah-sah saja jika tujuannya hanya untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para guru. Tetapi tidak demikian jika tujuan untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat atau mengajukan usulan penetapan angka kredit. (Khusus Bapak/Ibu di sekolah binaan saya tentu masih ingat beberapa tahun yang lalu, ketika sertifikat diklat fungsional guru-guru kita ditolak BKN dan mudah-mudahan tidak terulang lagi).
Komentar
Posting Komentar